•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016, yang mana terdapat gugatan terhadap Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembuatan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta Jual Beli tanpa sepengetahuan dari pemilik sah atas tanah tersebut, dalam proses pembuatan akta-akta tersebut Notaris/PPAT mencatut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat berupa data-data, identitas, dan pemalsuan tanda tangan. Penggugat juga tidak mengetahui, tidak pernah menghadap, tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembuatan akta-akta tersebut. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta Jual Beli yang cacat hukum serta akibat hukum dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap subjek hukum yang tidak berwenang. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian dreskriptif analitis, yang menggunakan data sekunder serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil analisa adalah Akta-akta yang dibuat oleh Tergugat VI selaku Notaris/PPAT tidak sah/cacat hukum dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat subjektif “sepakat” dan “cakap”, syarat objektif yaitu “sebab yang halal”, serta tidak memenuhi syarat materiil dari suatu jual beli “penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan”. Tanggung Jawab Notaris/PPAT karena Tergugat VI selaku Notaris/PPAT telah melanggar sumpah jabatannya selaku Notaris (Pasal 4 ayat (2) UUJN) dan PPAT (Pasal 10 PP 24 Tahun 2016), Tergugat VI dikenakan sanksi yaitu secara administratif, perdata, dan pidana. Saran yang dapat diberikan adalah kepada Penggugat, Notaris, dan Majelis Pengawas Notaris.”

Share

COinS