•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This study discusses the protection of Notaries for reporting beneficial ownership. Beneficial ownership is regulated in Presidential Regulation 13 of 2018 (Perpres13/2018). With this Presidential Regulation, corporations are required to submit a statement regarding the truth of the information submitted to the authorized agency through AHU-Online. One of the parties who can convey information on the beneficial owner of the corporation is a Notary. Notaries in this case play an important role in disclosing beneficial ownership, in accordance with Presidential Regulation 13/2018 which regulates the obligation of corporations to convey information about beneficial owners to the authorized agency, which can be carried out by a Notary. With the emergence of the above regulations, it is mandatory for Notaries to fill in the beneficial owner column on the Official Website of the Directorate General of AHU if there are beneficial owners in the corporation, and Notaries are required to report to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) to register the Gathering Report Information Processing System (GRIPS) application. . This application aims to prevent potential criminal acts of money laundering and terrorism financing crimes. The problems that will be raised in this study are regarding the implementation of the fulfillment of Presidential Regulation 13/2018 and the impact of the notary on his reporting to the Ministry of Law and Human Rights (“Kemenkumham”). To answer these problems, a normative juridical research method was used using a prescriptive analytical research typology, which used primary and secondary data, as well as a data collection tool used by library research. The result of the analysis is that the Ministry of Law and Human Rights (“Kemenkumham”) always receives reports of beneficial owners made by a notary, the Ministry of Law and Human Rights should first identify and verify before receiving a report from a Notary. Not being checked by the Ministry of Law and Human Rights has a very large impact on Notaries who are possible to get Civil or Criminal claims from certain parties because they are considered negligent in carrying out their obligations to examine the statement of ownership of the benefits documents.

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap Notaris atas pelaporan kepemilikan manfaat. Kepemilikan manfaat diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres13/2018). Dengan adanya Perpres ini Korporasi wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang melalui AHU-Online. Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi salah satunya Notaris. Notaris dalam hal ini berperan penting dalam pengungkapan kepemilikan manfaat, sesuai Perpres 13/2018 yang mengatur kewajiban korporasi untuk menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat kepada instansi yang berwenang dapat dilaksanakan oleh Notaris. Dengan munculnya peraturan di atas mewajibkan Notaris untuk mengisi kolom pemilik manfaat di Website Resmi Ditjen AHU apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi tersebut, serta Notaris wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendaftaran aplikasi Gathering Report Information Processing System (GRIPS). Aplikasi ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi pemenuhan Perpres 13/2018 serta dampak dari notaris atas pelaporannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian Preskriptif analitis, yang menggunakan data primer dan data sekunder serta alat pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan. Hasil Analisa adalah bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) selalu menerima pelaporan pemilik manfaat yang dilakukan oleh notaris, seharusnya Kemenkumham melakukan Identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pelaporan dari Notaris. Dengan tidak dilakukan pengecekan oleh Kemenkumham berdampak sangat besar kepada Notaris yang dimungkinkan mendapatkan tuntutan Perdata ataupun Pidana dari pihak-pihak tertentu karena dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mencermati dokumen pernyataan kepemilikan manfaat tersebut.”

Share

COinS