•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The Sale and Purchase Agreement (PPJB) is an prilimanary agreement arrranged by potential seller and buyer based on the agreement before the transaction, formed in the private deed or notarial deeed. The main problem of this study is about the strength and validity of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) Deed as evidence of transfer of rights, power and validity linked to the Supreme Court decision Number: 994 / K / PDT / 2020 jo Batam District Court Decision Number: 218 / PDT.G / 2017 / PN BTM. The research result explains that the Sale and Purchase Agreement (PPJB) Deed comprises law obligatory consequences for the parties who constructed it, but it cannot be used as the evidence for transferring rights. PPJB is only the temporary agremeent, therefore, it should take further legal action, juridical submission in order to make the successful transaction process. PPJB hold a powerful and perfect legal law as the PPJB here is Notarial Deed created by Notary in Batam. PPJB would be legal because the agreement has bee done with the fulfillment of subjective and objective requirements. Nevertheless, PPJB has transferred the objects and title to the third party resulting in the lose of rights for the first party holding PPJB agreement. In fact, Developer should be the party to be responsible for the PPJB objects which has been transfereed to the third party without the knowledge of the first party.

Bahasa Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli atas dasar kesepakatan sebelum jual beli dilakukan yang dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan maupun akta notariil. Pokok permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah mengenai kekuatan dan keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai alat bukti peralihan hak yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 994/K/PDT/2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 218/PDT.G/2017/PN BTM. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mempunyai akibat hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya namun tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti peralihan hak. PPJB hanyalah perjanjian yang bersifat sementara sehingga harus ada perbuatan hukum lanjutan yaitu penyerahan secara yuridis agar proses jual beli terlaksana dengan sempurna. PPJB dalam kasus ini mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang kuat dan sempurna karena PPJB dalam kasus ini merupakan Akta Notariil yang dibuat di hadapan Notaris yang berkedudukan di Batam. Akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ini adalah sah karena perjanjian tersebut telah dilakukan dengan memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebuah perjanjian. Namun obyek PPJB telah beralih kepada pihak ketiga dan telah dibalik nama sehingga pembeli pertama yang memegang akta PPJB kehilangan haknya. Harusnya Developer lah pihak yang bertanggung jawab atas obyek PPJB yang telah beralih hak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari pembeli pertama.

Share

COinS