•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus dari PT. MJP terkait dengan tanggung jawab notaris dalam pengajuan permohonan perubahan Perubahan Data kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 47/PDT/2017/PT PLK). Pokok permasalahan dalam artikel ini adalah mengenai akibat hukum dan Tanggung jawab notaris ketika Akta PKR PT. MJP yang permohonan perubahan data diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetapi ditolak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sifat penelitiannya preskriptif analitis, alat pengumpulan datanya dengan studi dokumen, Teknik analisis datanya secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah akibat hukumnya, akta otentik tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga dokumen pendukung yang diutamakan dalam permohonan elektronik yang tercatat dalam Daftar Perseroan, akan tetapi saham tersebut tidak beralih sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUPT 2007. Kemudian mengenai putusan Hakim bahwa gugatan kurang pihak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/SIP/1975 tanggal 25 Mei 1977. Saran dari penulis adalah Notaris perlu mempelajari terlebih dahulu keselurukan akta-akta perubahan yang ada sebelumnya dan melakukan pengecekan di Kemenkumham, mengenai perubahan terakhir yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut. Dan juga untuk peralihan saham tersebut haruslah dibuat Akta Jual Beli saham.

Share

COinS