•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan di luar pengadilan, lebih khusus setelah diputusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 2/PUU-XIX/2021. Sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 60/PDT.G/2019/PN.GTO dan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 25/PDT.G/2020/PN.SBR. dimana Perusahaan Pembiayaan melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia di luar pengadilan melalui parate eksekusi namun pihak lain tidak menghendaki hal tersebut. Permasalahan pada penelitian ini tentang pertimbangan hakim yang berbeda terhadap kedua putusan tersebut dengan rentang waktu pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang terbilang mirip dan terkait keabsahan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia di dalam kedua putusan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta kasus dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia boleh dilakukan tanpa melalui pengadilan, namun harus tetap berdasar pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 2/PUU-XIX/2021 sehingga Perusahaan Pembiayaan harus memperbaharui pedoman dalam rangka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Share

COinS