•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta otentik, salah satunya akta peralihan hak atas tanah negara. Hak Pakai atas tanah negara tidak dapat dialihkan dengan kesepakatan para pihak melalui akta di bawah tangan, melainkan harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, karena Hak Pakai atas tanah negara hanya dapat dialihkan atas izin pejabat yang berwenang. Perjanjian sewa menyewa atas tanah negara tidak dapat dilakukan, karena sewa menyewa bukan termasuk peralihan hak. Hal ini disebabkan sewa menyewa hanya dapat dilakukan di atas tanah hak milik. Akta di bawah tangan bukanlah alat bukti yang sempurna di mata hukum, sementara kepastian hukum atas perjanjian sewa menyewa harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris. Perjanjian sewa menyewa hak pakai atas tanah negara dalam kasus ini dilakukan di bawah tangan oleh para pihak yaitu Tuan A sebagai pemberi sewa dan Tuan P sebagai penerima sewa. Tuan A sebelumnya membeli hak pakai tersebut kepada Nyonya D yang merupakan pemegang hak. Tanah negara yang menjadi objek sewa dalam perjanjian tersebut berada di kawasan wisata Pantai Padang, dan berdiri kios-kios bernama Lapau Panjang Cimpago (LPC) yang diperuntukkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang kepada masyarakat yang selama ini berdagang di sepanjang bibir pantai. Hak pakai atas tanah negara dalam hal ini seharusnya berasal dari Hak Pengelolaan yang diberikan negara melalui Badan Pertanahan Nasional kepada pemerintah daerah, yaitu Dinas Pariwisata Kota Padang. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Kios Lapau Panjang Cimpago, salah satunya terdapat larangan memindah tangankan hak pakai kepada orang lain. Hingga saat ini Pemerintah Kota Padang belum melakukan pelaksanaan sanksi yaitu pencabutan hak pakai apabila hak tersebut dialihkan kepada orang lain, seperti yang terjadi antara Tuan A dengan Tuan P, karena alasan pengembangan yang lebih terjamin apabila kios tersebut dikelola oleh pihak ketiga. Perjanjian sewa-menyewa hak pakai atas tanah negara yang dibuat di bawah tangan tersebut adalah batal demi hukum karena pihak penyewa bukan orang yang berwenang memberikan hak sewa kepada Tuan P. Hak Pengelolaan seharusnya diperoleh terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pertanahan Nasional agar Pemerintah Daerah berwenang memberikan hak pakai kepada masyarakat.

Share

COinS