•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perjanjian pada umumnya berisi pernyataan para pihak untuk melakukan tindakan tertentu. Namun kadang kala isi suatu perjanjian hanya pura-pura belaka, hal tersebut dikenal sebagai perjanjian pura-pura. Pada praktiknya perjanjian pura-pura dapat berupa akta perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan sebagai jaminan dalam rangka perjanjian utang piutang. Penelitian ini menganalisis keabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura dan status kepemilikan objek dalam akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sedangkan alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, maka akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura adalah sah dan mengikat para pihak. Mengenai status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dalam kasus ini, jika mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka hak atas tanah dan bangunan beralih jika dibuat akta jual beli di hadapan PPAT, namun jika mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 maka hak atas tanah dan bangunan beralih pada saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Notaris sebelum membuat akta seharusnya melakukan penyuluhan hukum kepada para pihak yang bersangkutan. Hal tersebut untuk mengurangi kemungkinan adanya penyangkalan oleh salah satu pihak terhadap akta yang dibuat oleh Notaris di kemudian hari. Apabila salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai pembatalan akta maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan serta memeriksa fakta-fakta materiil yang terjadi sebelum pembuatan akta, di samping formalitas pembuatan akta.

Share

COinS