•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam menjaga rahasia jabatannya. Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan yang mana dalam melindungi notaris untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, setiap pemeriksaan notaris oleh penegak hukum harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Dalam praktiknya namun terdapat notaris yang membuka rahasia akta yang dibuatnya dalam suatu proses peradilan tanpa melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris yang membuka rahasia jabatan tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1/PDT/2018/PT PLK. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun analisa data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan preskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam kasus a quo, notaris RB tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga rahasia jabatan tertuang dalam sumpah jabatan notaris dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mana untuk mendukung kewajiban tersebut notaris diberikan perlindungan hukum berupa hak ingkar dan oleh karena itu, notaris RB dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti kerugian dengan dasar perbuatan melawan hukum, sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda atas perbuatan notaris membuka rahasia jabatan, dan sanksi administratif berupa teguran dan pemberhentian pada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, penulis memberikan saran untuk notaris yang memberikan kesaksian dalam proses peradilan untuk mempergunakan hak ingkar yang diberikan kepada notaris.

Share

COinS