Indonesian Notary
Abstract
The Capital Market is one part of money market (Financial Market), in general besides money market which has important role for the national development, particularly for the development of business as one of the alternative source external financing by a company. Notary as a public official/state has the authority to make an authentic deed. In his work Notaries create a wide variety of engagements and agreements and deeds are required by legislation to be made by or before a Notary, both legislation in the field of capital market or other legislation. The purpose of this paper is to reveal the extent of the role and authority of the notary in The Capital Market. In conclusion that its function as a Notary in the state officials in the Capital Market besides subject and obedient to the laws governing the Capital Market legislation, also must submit and obey to the laws of the Notary legislation. When a company conducts an offer to public, then based on the Capital Market legislation, that Company requires a Notary who fulfill the requirements and the prevailing regulation of Capital Market. One of the requirements is a Notary must be listed in Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or OJK). A notary is required to conduct an amendment of Article of Association, make agreements and deed relating to the company plans that will go public, especially the principle of good corporate governance. So therefore, public feels secured and assured the legal certainty on purchasing and having the shares which is sold by the go public company.
Bahasa Abstract
Pasar Modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Notaris selaku pejabat umum/negara mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik. Dalam pekerjaannya Notaris membuat beragam perikatan dan perjanjian serta akta-akta yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuat oleh atau di hadapan Notaris, baik menurut peraturan Pasar Modal ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan untuk itu. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengungkapkan dan menjelaskan mengenai peranan dan kewenangan Notaris di Pasar Modal. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Notaris dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai Pejabat Negara di Pasar Modal, di samping harus tunduk dan patuh pada hukum dan peraturan yang mengatur tentang Pasar Modal, juga harus tunduk dan taat azas dalam lingkup peraturan yang berlaku bagi Notaris. Ketika suatu perusahaan akan melakukan penawaran kepada publik (go public), maka sesuai ketentuan di Pasar Modal, perusahaan yang bersangkutan membutuhkan Notaris yang harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Pasar Modal. Salah satu persyaratannya, bahwa Notaris yang bersangkutan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Notaris diperlukan untuk membantu melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta dan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan rencana perusahaan yang akan go public, khususnya asas transparansi dalam pengelolaan manajemen dan keuangan perusahaan (good corporate governance) sehingga publik merasa aman dan terjamin kepastian hukumnya dalam membeli dan memiliki saham-saham yang dijual kepada publik oleh perusahaan yang go public.
Recommended Citation
Pradana, Andhika
(2021)
"Analisis Peranan Dan Tugas Notaris Dalam Pasar Modal Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Pasar Modal,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
4, Article 35.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/35
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons