Indonesian Notary
Abstract
The capital market has a function as a means of business funding for companies to get funds from the public. The capital market is also useful for funding companies listed on the stock exchange and also as a means for investment. Therefore, the capital market has an important role in the country's economy. In business activities, all companies, especially those that have been listed on the stock exchange (public company), basically want to always grow and get the maximum profit. Over time, some companies make acquisitions, mergers, or consolidations of other companies that have been carefully calculated which are useful for business development and business expansion in order to produce abundant profits. The process of acquisition, merger and consolidation requires the role of a notary in making an authentic deed. Notary as public officials authorized to make authentic deeds is regulated in Article 1 of Act Number 2 of 2014. In accordance with the provisions of the applicable legislation, the notary who can make the Deed of acquisition, merger, and consolidation of companies registered in securities are those who have registered in the Financial Services Authority (OJK) in accordance with OJK Regulation No. 67 of 2017. Authentic Deed as the strongest evidence has an important role in every legal relationship in social life. In an attempted relationship an authentic deed becomes a demand for legal certainty in various economic and social relations.
Bahasa Abstract
Pasar modal memiliki fungsi sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Pasar modal juga berguna untuk pendanaan bagi perusahaan yang telah terdaftar didalam bursa efek dan juga sebagai sarana untuk kegiatan investasi, maka dari itu pasar modal memiliki peran yang penting terhadap perekonomian negara. Didalam kegiatan usaha khususnya perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek (Perusahaan Terbuka), pada dasarnya ingin selalu berkembang dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan berjalannya waktu beberapa perusahaan-perusahaan tersebut akan melakukan Akuisisi, Merger, ataupun Konsolidasi terhadap perusahaan lain yang telah diperhitungkan secara matang yang berguna untuk pengembangan usaha maupun ekspansi usaha agar mendapatkan profit yang melimpah. Proses Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi membutuhkan peran Notaris dalam hal pembuatan akta otentik, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik diatur didalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, notaris yang dapat membuat akta Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi perusahaan yang terdaftar dalam efek adalah notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK No. 67 Tahun 2017. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hubungan berusaha akta otentik menjadi tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi maupun sosial.
Recommended Citation
Hendardini, Raden Roro Citra
(2021)
"Akuisisi, Merger, Dan Konsolidasi Perusahaan Dalam Pasar Modal,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
4, Article 33.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/33
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons