•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Divorce is the breaking up of the marriage bond between husband and wife accompanied by sufficient reasons for the divorce. In the case of a divorce that is carried out by filing a lawsuit in court with one of the apostates, the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation do not clearly regulate this. However, in the perspective of Islamic Law, it is explained that when one of the husbands or wives apostatizes and does not return, the marriage becomes fasakh (canceled) due to the apostasy that occurred. The termination of a marriage if one of the parties is apostate has implications for the inheritance rights of the child when one of the parents has a different religion from the child when the inheritance. The problems studied are related to legal construction and theories about divorce, one of the causes of which is apostasy and its implications for children’s inheritance rights. To answer this problem, a normative juridical research method is used. The research typology used is explanatory research. The result of the analysis is that the legal construction of the lawsuit for divorce is one of the causes of apostasy, namely the breakup of marriage because divorce must be based on the rules of marriage. Based on the principles of Islamic law if there is an apostate party in a marriage, the marriage will break up because there are religious differences between the two parties. The implications for children's inheritance right, for children as heirs who have a different religion (non-muslim) with their parents as heir, they can still receive inheritance using a testament or if there is no testament, then through a wajibah testament. In this regard, it is necessary to have regulations in Compilation of Islamic Laws related to apostasy as the cause of breaking up a marriage, as well as regulations regarding the inheritance rights of children from parents of different religions.

Bahasa Abstract

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dengan disertai alasan yang cukup untuk melakukan perceraian tersebut. Dalam hal perceraian yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan terdapat salah satu pihak yang murtad, Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelas terkait hal tersebut. Namun dalam perspektif Hukum Islam dijelaskan bahwa ketika salah seorang suami atau istri murtad maka perkawinan mereka menjadi fasakh (batal) disebabkan kemurtadan yang terjadi. Putusnya perkawinan dalam hal terdapat salah satu pihak yang murtad memiliki implikasi terhadap hak waris anak disaat salah satu orang tuanya memiliki agama yang berbeda dengan anaknya saat terjadi pewarisan. Permasalahan yang diteliti adalah terkait konstruksi hukum dan teori tentang cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad serta implikasinya terhadap hak waris anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris. Hasil analisis adalah bahwa konstruksi hukum perkara cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad yaitu putusnya perkawinan karena perceraian harus didasarkan pada kaedah tentang perkawinan. Berdasarkan kaedah Hukum Islam, dalam hal suatu perkawinan terdapat pihak yang murtad maka perkawinan tersebut akan putus karena terdapat perbedaan agama diantara kedua pihak. Implikasinya terhadap hak waris anak, bagi anak sebagai ahli waris yang berbeda agama (non-muslim) dengan orang tuanya sebagai pewaris, tetap dapat menerima harta warisan dengan melalui wasiat atau apabila tidak ada wasiat maka melalui wasiat wajibah. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam terkait murtad sebagai sebab putusnya perkawinan, dan juga pengaturan terkait hak waris anak dari orang tua yang berbeda agama.

Share

COinS