•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengikatan jual beli di hadapan notaris, yang mana objek jual belinya sama dengan objek jual beli dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diakui oleh hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun eksistensinya tidak dikenal dalam hukum tanah nasional yang mengadopsi hukum adat. Dalam kaitannya dengan hukum positif, hak membeli kembali tidak diperkenankan apabila dimanfaatkan sebagai upaya kreditur untuk menguasai benda jaminan milik debitur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli sebagai suatu akta otentik apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa objeknya sama dengan objek jual beli dengan hak membeli kembali. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan analisis kualitatif yang didapat dari aspek-aspek normatif (yuridis) mengenai bahan yang terkait dengan topik penelitian. Dari hasil analisa terhadap permasalahan tersebut, perjanjian pengikatan jual beli yang objeknya sama dengan objek perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tetap absah dan mengikat para pihak selama tidak dapat dibuktikan adanya utang piutang dengan jaminan objek jual beli tersebut. Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian obligatoir yang baru melahirkan hak dan kewajiban sehingga belum dapat dikatakan telah terjadinya jual beli yang sempurna. Dalam pelaksanaannya, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli seharusnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memberikan kepastian hukum dan dapat meminimalisir adanya penyelundupan hukum.

Share

COinS