•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Adoption of Children as the main legal source of adoption in Indonesia does not provide clear provisions regarding adopted children's inheritance rights. This results in the absence of unification of regulations regarding inheritance rights and the criteria for adopted children who can inherit. The case in this research is about husband and wife that raised 2 (two) adopted children. The first adopted child is adopted through a court decision, while the other is adopted through surrender without a court decision. When the adoptive mother died, the relationship between the adopted child and the adoptive parents was no longer harmonious, which resulted in one of the adopted children leaving the house. One of the reasons the adopted child leaves the house is that she does not agree to sell the residential house belonging to the adoptive parents advertised for sale by the adoptive father. The issues raised in this article are regarding the inheritance rights among adopted and foster children and the position of approval of adopted children and foster children to sell the adoptive parents' houses in terms of civil inheritance law. A normative juridical research method is used to answer these problems, by using explanatory research. The results of this research are that adopted children have inheritance rights over the inheritance of adoptive parents, while foster children do not have inheritance rights. This means that if the house is the inheritance of the adoptive mother, then to sell it, it must be with the approval of the adopted child and does not require the approval of the foster child.

Bahasa Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak sebagai sumber hukum utama pengangkatan di Indonesia tidak memberikan ketentuan yang jelas mengenai kedudukan mewaris anak angkat. Hal ini mengakibatkan tidak terdapatnya unifikasi pengaturan mengenai hak waris maupun kriteria anak angkat yang dapat mewaris. Kasus pada penelitian ini ialah tentang sepasang suami istri yang mengangkat 2 (dua) anak angkat. Anak angkat yang pertama diangkat melalui penetapan pengadilan, sementara yang satunya diangkat melalui penyerahan tanpa adanya penetapan pengadilan. Saat Ibu angkat meninggal dunia, hubungan anak angkat dan orang tua angkat tidak lagi harmonis yang mengakibatkan salah satu anak angkat pergi dari rumah. Salah satu penyebab anak angkat pergi dari rumah ialah Ia tidak setuju untuk menjual rumah kediaman milik orang tua angkat yang telah diiklankan untuk dijual oleh ayah angkat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam artikel ini ialah mengenai hak mewaris anak angkat dan asuh serta kedudukan persetujuan anak angkat dan anak asuh untuk menjual rumah orang tua angkat ditinjau dari hukum waris perdata barat. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil dari penelitian ini adalah anak angkat memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua angkat, sementara anak asuh tidak memiliki hak waris. Hal ini mengakibatkan jika rumah tersebut merupakan harta peninggalan Ibu angkat, maka untuk menjualnya harus dengan persetujuan anak angkat dan tidak memerlukan persetujuan anah asuh.

Share

COinS