•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai potensi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan oleh hampir semua masyarakat dunia tidak terkecuali Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola fikir dan pola hidup masyarakat serta membantu jalannya kegiatan sosial, politik, ekonomi serta budaya yang ada di Indonesia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai potensi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif untuk mengetahui potensi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris dan mengulas dasar hukum penggunaan teknologi informasi oleh Notaris. Hasil analisis dari penelitian ini adalah, terdapat beberapa potensi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris yaitu video konferensi, tanda tangan elektronik, dan dokumen elektronik. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh Notaris adalah telefon seluler, dokumen elektronik dan video konferensi merupakan teknologi informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan oleh Notaris sebagai media pendukung dalam pembuatan akta Notaris bukan sebagai alternatif dalam pelaksanaan jabatan Notaris dikarenakan bertentangan dengan pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN dan pasal 5 ayat 4 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share

COinS