•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaries as public officials authorized to make an authentic deed must comply with all applicable provisions, related to the marriage agreement. This study uses normative juridical research methods with descriptive analytical research type, the type of data used is secondary data with data collection techniques through document study. The results of the study stated that the marriage agreement can basically contain whatever is desired by the parties who made it as long as it does not violate the boundaries of law, religion and morality. The polygamy or anti -polygamy clause can be included in the marriage contract, only if the parties are not subject to Islamic Law and the Compilation of Islamic Law while the parties are subject to Islamic Law and the Compilation of Islamic Law, the polygamy and anti -polygamy clause is not allowed in the entry into the marriage contract.

Bahasa Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan akta perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menyatakan bahwa perjanjian perkawinan pada dasarnya dapat memuat apa saja yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya selama hal tersebut tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Terhadap klausula poligami atau anti poligami boleh saja di masukan ke dalam akta perjanjian perkawinan, hanya jika para pihak tidak tunduk kepada Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam sedangkan terhadap para pihak yang tunduk kepada Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, klausula poligami dan anti poligami tidak boleh di masukan ke dalam akta perjanjian perkawinan

Share

COinS