•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Peradilan Notaris di Pengadilan berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan pertimbangan hakim yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dipandang oleh pemohon dapat mempersulit proses peradilan terhadap Notaris di Pengadilan.salah satu kewenangan tersebut adalah, dalam kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris melalui kewenangannya pada dasarnya tidak mempersulit proses peradilan terhadap Notaris. terdapat aturan yang memuat tentang jangka waktu bagi Majelis Kehormatan Notaris untuk memberikan izin atau menolak permohonan terhadap proses persidangan Notaris, yang berupa pengambilan fotokopi minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta Akta, maupun pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Share

COinS