•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Green open space is part of urban elements that have ecological, aesthetic, socio-cultural and economic functions. Although its role is quite important, it is not uncommon for green open spaces to be the target of meeting land needs for development. Therefore, it is necessary to have a green open space management policy that can guarantee its existence. The problem is whether the availability of Public Green Open Space in accordance with the distribution of occupation in Depok City is in accordance with the applicable law and what are the obstacles and efforts implemented by the Depok City Government. To answer these problems, this type of research is normative juridical. The data used are secondary data, collection of literature study data and interviews, and qualitative data analysis and deductive method conclusions. The conclusion of this author states that (1) That in the management of Green Open Space in Depok City based on population distribution, it is still very far from Law Number 26 of 2007, stating that the existence of public green open space in Depok City is 10.06% with a total population of the City. Depok has a total of 2,179,813 inhabitants. (2) The minimum target for the availability of green open spaces has not been achieved in the city of Depok, and (3) various efforts have been made by the local government to realize the function and organize existing green open spaces in accordance with the Depok City Regional Regulation Number 1 of 2015 concerning Plans. Regional Spatial Planning of Depok City in 2012-2032.

Bahasa Abstract

Ruang terbuka hijau merupakan bagian dari elemen perkotaan yang memiliki fungsi fungsi ekologis, estetika, sosial budaya dan ekonomi. Meskipun perannya cukup penting, tidak jarang ruang terbuka hijau menjadi sasaran pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau yang dapat menjamin eksistensinya. Permasalahan adalah apakah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik sesuai dengan sebaran pendudukan di Kota Depok telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan apa kendala serta upaya yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan dan wawancara, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Bahwa dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Depok berdasarkan sebaran penduduk masih sangat jauh dari amat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, menyatakan bahwa keberadaan luas RTH Publik di Kota Depok adalah 10.06% dengan jumlah penduduk Kota Depok adalah berjumlah 2.179.813 jiwa. (2) Belum tercapainya target minimal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau menjadikan kendala yang terjadi di Kota Depok dan (3) Berbagai upaya dilakukan oleh pemda agar terwujudnya fungsi dan menata Ruang Terbuka Hijau yang telah ada sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032.

Share

COinS