•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notary is an authorized Public Officer who is under supervision to carry out their position as a noble, integrous and professional notary. With regard to conducting criminal offense, a notary could be accounted for the deed that they make, based on what they see, what they witness and what they experience in a legal act. In this discussion, a notary often repeats a mistake, and upon their violation, a Notary is bound to be accounted for the mistake. Thus, the research is concerning with the responsibility of a notary who has made a violation that causes a loss to other party. The following issues: 1. How is the legality of Sale and Purchase Agreement No. ** and Power of Attorney to Execute a Deed of Sale No. ** dated 31 January 2003 made by Hj. CL, considering the issuance of Supreme Court Decision No. **/Pid.B/2015/PN.Yyk which states that Hj. CL is proven to have conducted criminal offense?, 2. How is the legality of Deed of Sale and Purchase No. ** dated 27 February 2013 made by Notary Hj. CL, considering the issuance of Supreme Court Decision No. **/Pid.B/2015/PN.Yyk which states that Hj. CL is proven to have conducted criminal offense?, 3. How is the legal protection towards PT. PP as the buyer who had shown good faith, considering the issuance of Supreme Court Decision No. **/Pid.B/2015/PN.Yyk which states that Hj. CL is proven to have conducted criminal offense? This research constitutes a normative legal research that is analytically descriptive and is analysed with qualitative method. The outcome of this research is that the Notary has been sentenced a criminal penalty for having downgraded the honor and dignity of the profession of notary as a public officer who has caused loss for having made fraudulent deed.

Bahasa Abstract

Notaris adalah Pejabat Publik yang menjalankan jabatannya dengan baik serta untuk mewujudkan Notaris yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Dalam hal Notaris melakukan tindak pidana, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum. Di pembahasan ini, Notaris sering kali mengulangi kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Publik. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan uraian tersebut, penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan pihak lain. Penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : ** dan Akta Kuasa Jual Nomor : ** Tertanggal 31 Januari 2003 yang Dibuat Oleh Hj. CL Dengan Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : **/Pid.B/2015/PN.Yyk yang Menyatakan Notaris Hj. CL Terbukti Melakukan Tindak Pidana?, 2. Bagaimanakah Keabsahan Akta Jual Beli Nomor : ** Tertanggal 27 Februari 2013 yang Dibuat Oleh Notaris Hj. CL Dengan Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : **/Pid.B/2015/PN.Yyk yang Menyatakan Notaris Hj. CL Terbukti Melakukan Tindak Pidana?, 3. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Bagi PT. PP Sebagai Pihak Pembeli yang Beritikad Baik Dengan Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: **/Pid.B/2015/PN.Yyk yang Menyatakan Notaris Hj. CL Terbukti Melakukan Tindak Pidana? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis dan di analisa dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris dijatuhi hukuman pidana karena telah merendahkan kehormatan dan martabat Notaris sebagai Pejabat Publik, membuat kerugian atas terbuatnya suatu akta yang mengandung keterangan palsu oleh Notaris. Pertanggungjawaban pidana bagi Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat maka Notaris bertanggungjawab secara pribadi atas apa yang menjadi tugas serta kewenangannya.

Share

COinS