•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik mengatur kembali sertipikat tanah yang semula seperti buku menjadi sebuah sertipikat elektronik yang bagaimana bentuk dan prosesnya akan ditentukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang sertipikat tanah elektronik bertujuan untuk mewujudkan modernisasi pendaftaran pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kendala yang akan dihadapi dengan adanya rencana pemberlakuan program sertipikat hak atas tanah elektronik dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat tanah elektronik. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa persiapan BPN Kota Bekasi dalam program sertipikat elektronik adalah Sedangkan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik, bahwa sertipikat tanah elektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan tanda tangan elektronik. Hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang sertipikat tanah elektronik, yaitu meminimalisir pemalsuan sertipikat tanah, mencegah transaksi illegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah dan memudahkan transaksi atas bidang tanah.

Share

COinS