Indonesian Notary
Abstract
The Land Deed Making Official (PPAT) in carrying out his position must be fully responsible for the deed that has been made. This is because if the PPAT does not carry out its obligations in making the deed so that the deed made is not in accordance with the form and procedure for filling the deed, then the deed has legal consequences. This study has a discussion about the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) which should be in the making of the deed attended by the parties and witnesses before PPAT. The problem in this study is the legal consequences of AJB which were made without the presence of the parties and witnesses before PPAT and PPAT's responsibility for the manufacture of AJB without the presence of the parties and witnesses. This research is a normative juridical research and descriptive analytical research type. Based on the results of this study, it was concluded that the legal consequences for AJB that were made without the presence of the parties and witnesses before PPAT were that the AJB could not be used as the basis for registering changes to land registration data, PPAT's responsibility for making AJB made without the presence of the parties and witnesses administrative sanctions, codes of ethics, civil and criminal sanctions may be imposed
Bahasa Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya harus bertanggung jawab penuh atas akta yang telah dibuat. Hal ini disebabkan apabila PPAT tidak menjalankan kewajibannya dalam pembuatan akta sehingga akta yang dibuat tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara pengsian akta, maka akta tersebut memiliki akibat hukum. Penelitian ini memiliki pembahasan tentang pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang seharusnya dalam pembuatan akta dihadiri oleh para pihak dan saksi di hadapan PPAT. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum terhadap AJB yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dan saksi di hadapan PPAT dan tanggung jawab PPAT atas pembuatan AJB tanpa kehadiran para pihak dan saksi. Penelitian ini merupakan penelitian berbentuk yuridis normatif dan tipe penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh simpulan bahwa akibat hukum terhadap AJB yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dan saksi di hadapan PPAT adalah AJB tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagai pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, tanggung jawab PPAT atas pembuatan AJB yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dan saksi dapat diberikan sanksi administratif, kode etik, dan perdata.
Recommended Citation
Andika, Kinanti Justi
(2021)
"Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2019/PT.BDG),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 47.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/47
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons