•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan suatu jabatan yang diberikan kewenangan oleh negara dalam membuat akta-akta autentik. PPAT memiliki peranan penting di dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum melalui akta-akta autentik yang dibuat oleh dan di hadapannya. Akta autentik merupakan alat bukti kuat dan apabila terjadi sengketa di Pengadilan dapat menjadi pembuktian yang sempurna. Adapun permasalahan yang diangkat adalah tanggungjawab serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PPAT terhadap pembatalan akta hibah Metode yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Adapun tipe penelitian ini bersifat preskriptif yaitu penelitian yang memiliki tujuan untuk memberikan solusi maupun saran untuk mengatasi suatu permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan meliputi tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administratif dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PPAT tersebut yaitu dapat berupa teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara), maupun onzetting (pemecatan).

Share

COinS