Indonesian Notary
Abstract
The main problem in this paper is regarding the position of the old rights evidence as an indication of ownership of land rights. Referring to the provisions of Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Apartement and Land Registration. PP No. 18 of 2021, responding to the legal position of the old right evidence that currently is only a guide for the interests of land registration for the first time and is of a lower degree than evidence for carrying out legal actions. The existence of proof of old rights becomes the basis for issuing certificates. With this PP, the government indirectly forces the community to register their land, in order to avoid problems such as overlapping evidence in a plot of land. To reduce the emergence of various problems related to proving old rights, the Government should facilitate and provide convenience in the implementation of land registration. The National Land Agency should provide counseling and assist the community regarding land registration for the first time. To the community to increase awareness of registering their land for the first time in order to obtain legal certainty for the holder of the right.
Bahasa Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini mengenai kedudukan tanda bukti hak lama sebagai petunjuk kepemilikan hak atas tanah. Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP No. 18 tahun 2021 ini menanggapi kedudukan hukum tanda bukti hak lama saat ini hanya merupakan petunjuk untuk kepentingan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan derajatnya lebih rendah daripada alat bukti untuk melakukan perbuatan hukum. Keberadaan tanda bukti hak lama menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dengan adanya PP ini pemerintah secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, agar terhindar dari permasalah seperti tumpang tindih alat bukti dalam suatu bidang tanah. Untuk mengurangi timbulnya berbagai permasalahan terkait pembuktian hak lama, sebaiknya Pemerintah memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Badan Pertanahan Nasional sebaiknya memberikan penyuluhan dan mendampingi masyarakat terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali. Kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali agar mendapat kepastian hukum pemegang haknya.
Recommended Citation
Winata, Meta Nadia
(2021)
"Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 44.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/44
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons