•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Saat ini banyak PPAT yang terjerat perkara di Pengadilan baik dari perkara perdata hingga perkara pidana, dimana salah satu penyebabnya adalah mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam penelitian ini, PPAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pebuatan Akta Hibah yang objek hibahnya tidak sah. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana akibat hukum atas akta hibah yang dibuat oleh PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dan Bagaimanakah pertanggung jawaban PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta hibah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, sedangkan dari bentuknya adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum atas akta hibah yang dibuat oleh PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu akta hibah Nomor 226/KB-XI/1999 dinyatakan batal demi hukum, sebab yang menjadi objek dari hibah tersebut bukanlah milik pemberi hibah, sehingga mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan. Oleh karenanya para pihak ahli waris AB harus menyerahkan tanah objek sengketa kepada ahli waris IM dalam keadaan kosong seperti semula tanpa suatu ikatan apapun dengan pihak ketiga. oleh karenya atas perbuatan PPAT KB telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 42 PP No.24 Tahun 1997. Maka PPAT KB bertanggung jawab secara perdata berupaganti rugi bunga kepada ahli waris IM.

Share

COinS