Indonesian Notary
Abstract
This Thesis research discusses about the authority and obligation of Notary in making authentic deeds based on results of the circular decisions of the Company, also discussing about Notary’s responsibility in making two authentic deeds with the same number and date establishment. This research used normative jurisdical method with problem identification research typology. Issuance of two authentic deeds with the same number and date establishment is a deviation in regulation of Notary. In adition this action is a infringements of the criminal act which by incorporating false information because the stated date in the deeds is different with the reality. The Notary’s actions violate the provisions of the authority and obligations of the Notary as stipulated in the UUJN and Notary’s code of ethics, and also violates the provision of the criminal code. So Notary should be responsible for the negligence with criminal sanctions, civil sanctions and administrative sanctions. To avoid the conflict with making two different authentic deeds with the same number and date establishment is Notary have to make retractation deeds based on client’s will and then Notary have to creating new deed in according to the circular decisions of the Company.
Bahasa Abstract
Tesis ini membahas mengenai kewenangan serta kewajiban Notaris dalam pembuatan akta autentik atas hasil keputusan sirkuler Perseroan serta membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan dua Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang berbeda yang dicatatkan dengan nomor akta dan tanggal pembuatan akta yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian problem identification. Pembuatan dua akta autentik dengan menuliskan nomor akta dan tanggal pembuatan akta yang sama merupakan suatu pelanggaran dalam membuat akta autentik dan suatu pelanggaran jabatan Notaris. Selain itu tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana karena telah memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atas dasar tanggal yang dicatatkan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan kenyataan tanggal pembuatan akta. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris seta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga Notaris yang melakukan tindakan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dibebankan sanksi perdata, sanksi administratif atau sanksi pidana. Upaya yang dapat dilakukan oleh Notaris untuk memperbaiki atau menggantikan akta autentik dengan tidak membuat dua akta yang berbeda dengan menggunakan nomor akta dan tanggal akta yang sama, namun dengan membuat akta pembatalan akta sebagaimana yang dikehendaki oleh Penghadap, kemudian membuat akta autentik baru dengan penulisan nomor akta dan tanggal pembuatan akta sesuai dengan fakta saat pembuatan akta autentik
Recommended Citation
Setyaningtyas, Mia Yunisa
(2021)
"Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Dua Akta Yang Berbeda Dalam Nomor Akta Dan Tanggal Pembuatan Akta Yang Sama (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1305/K/PID/2019),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 42.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/42
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons