Indonesian Notary
Abstract
The position of a Notary as a position of trust mandated by law and the community demands that a Notary must behave honestly and protect the interests of the parties, this is intended so as not to reduce public trust in his profession as a Notary. The main issues raised in this study are the violations committed by the Notary in the process of buying and selling land that harms the parties and the responsibility of the Notary who acts as an intermediary in the process of buying and selling land. To answer these problems, normative juridical research methods were used and qualitative data analysis was carried out. The results of the research analysis are related to violations committed by a Notary in terms of the Civil Code which is categorized as an unlawful act. Judging from the Notary Position Act, the Notary's actions have violated Articles 15, 16 and 17 of the UUJN. Judging from the Criminal Code, the Notary was charged with Article 372 of the Criminal Code, which should be more suitable to be subject to Article 374 of the Criminal Code because it fulfills the elements of the criminal act of embezzlement by weighting. Judging from the Notary Code of Ethics, it violates Article 3 points (2), (3) and (4) of the Notary Code of Ethics. The civil responsibility of the Notary concerned is that a lawsuit can be filed to the Court based on Article 1365 of the Criminal Code, so that it can be subject to civil sanctions in the form of reimbursement of costs, compensation, and interest. 372 of the Criminal Code on Embezzlement and sentenced to imprisonment for 2 (two) years. Administrative responsibilities and responsibilities based on the Notary Code of Ethics are given a temporary dismissal sanction and the association is given a temporary dismissal sanction as a member of INI.
Bahasa Abstract
Jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan masyarakat menuntut Notaris harus berprilaku jujur dan menjaga kepentingan para pihak, hal ini bertujuan agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesinya sebagai Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam proses jual beli tanah yang merugikan para pihak dan tanggung jawab Notaris yang bertindak sebagai perantara dalam proses jual beli tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil analisa penelitian adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Notaris ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, perbuatan Notaris tersebut telah melanggar Pasal 15, 16 dan 17 UUJN. Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Notaris di dakwa dengan Pasal 372 KUHP, yang mana seharusnya lebih cocok dikenakan Pasal 374 KUHP karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ditinjau dari Kode Etik Notaris melanggar Pasal 3 angka (2), (3) dan (4) Kode Etik Notaris. Tanggung jawab perdata Notaris yang bersangkutan yaitu dapat diajukan gugatan ke Pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer, sehingga dapat dikenakan sanksi perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.Tanggung jawab pidana Notaris terkait dengan uang hasil penjualan tanah milik kliennya yaitu dituntut dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tanggung jawab administratif dan tanggung jawab berdasarkan Kode Etik Notaris yaitu diberikan sanksi pemberhentian sementara dan oleh perkumpulan diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota INI.
Recommended Citation
Chintami, Pangesty Pravia
(2021)
"Tanggung Jawab Notaris Yang Bertindak Sebagai Perantara Dalam Proses Jual Beli Tanah Yang Merugikan Para Pihak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 771 K/Pid/2018),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 41.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/41
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons