•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notary has a substantial role in Indonesia society especially in civil rights amongs legal subject. In capital markets scope, notary as one of capital market supporting professions who providing public affairs services for private law. In order to professional implement, notaries must carry out their professional duties competently base on notarial ethics code. Law no. 8 of 1995 concerning capital market, have been appointed notary as a supporting professions. In general, the main role of supporting professions are to aid the issuers regarding go public process and fulfil discrosure requirement. This journal particularly will discuss about related case concerning notaries infringe and crime in capital market. mFrom the discussion, notaries infringe and crime in capital market can divided into administration technique and market crime. Toward administration technique, there are provisions based on Article No. 66 Law No. 8 of 1995 concerning capital market: “Every supporting professions of capital market must obey the ethical code and professional standards that have been set by the respective professional association as long as it does not againts this law and / or the implement regulation.” Further, insider trading as known as one of capital market crime, and violation in the capital market by notaries are usually about administration technique. This crime and violation is regularly committed by capital market notaries. Regards on Article No. 95 Law No. 8 of 1995 concerning capital market: insider is not allowed to trading, influencing, and giving any informations to other people. Notary in capital market have a significant role related to informations and data, they jump right in before, while, and after public offering in capital market.

Bahasa Abstract

Peran Notaris dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sangat besar terutama dalam bidang keperdataan antar subyek hukum. Dalam lingkup pasar modal, Notaris adalah sebagai salah satu profesi penunjang di lingkup pasar modal yang mengemban tugas menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan. Dalam menjalankan jabatan profesinya, Notaris haruslah sesuai dengan kode etik seorang Notaris. Profesi Notaris dalam Undang-undang Pasar Modal telah ditunjuk sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal. Peran utama profesi penunjang pasar modal pada umumnya adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan (disclousure) yang sifatnya terus. Secara khusus tulisan ini membahas mengenai adanya pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh Notaris dan penanganan terkait dengan kasus Notaris pasar modal. Dari hasil pembahasan bahwa pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Notaris di bidang Pasar Modal terbagi menjadi dua, yaitu pelanggaran/kejahatan yang berkaitan dengan teknik administratif dan kejahatan pasar. Dalam pelanggaran teknik administratif, terdapat ketentuan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi sebagai berikut:“Setiap profesi penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya”. Selanjutnya kejahatan pasar yaitu berupa perdagangan oleh orang dalam atau yang biasa dikenal dengan istilah insider trading, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris di pasar modal biasanya berkaitan dengan administratif. Kejatahan dan pelanggaran ini berpotensi sangat besar dilakukan oleh Notaris Pasar Modal, di mana Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa “orang dalam” tidak boleh melakukan perdagangan, memengaruhi dan memberikan informasi kepada pihak lain. Notaris dalam Pasar Modal mempunyai peranan penting terkait dengan informasi atau data-data, para Notaris berperan sebelum, ketika dan sesudah terjadi penawaran umum di pasar modal.

Share

COinS