Indonesian Notary
Abstract
Artikel ini membahas mengenai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi yang menjadi landasan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian dan peleburan serta pembubaran Koperasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan kelembagaan Koperasi yang belum dijalankan oleh Koperasi Pemuda Tri Karya yang didirikan pada tanggal 7 April tahun 1997 dengan akta pendirian Nomor 108/BH/KWK.25/IV/1997, maka diteliti bagaimana akibat hukum bagi Koperasi Pemuda Tri Karya yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 dan pertanggungjawaban hukum Koperasi Pemuda Tri Karya terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian ini adalah Akibat hukum jika tidak dilakukan penyesuaian akta pendirian dan perubahan anggaran dasar oleh Koperasi Pemuda Tri Karya, ialah maka segala perbuatan hukum atas koperasi tersebut tidak sah, dan Koperasi wajib mempertanggungjawabkan dengan melakukan Perubahan Anggaran Dasar dalam bentuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa dan dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dengan agenda yang diatur secara khusus menyangkut Perubahan Anggaran Dasar pada Bidang Usaha, dan perubahan alamat (tempat kedudukan) Koperasi Pemuda Tri Karya. Kemudian dibuat Notulen Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa, yang selanjutnya disampaikan permohonan kepada Menteri. Ketika Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Notaris menyampaikan kepada para pengurus Koperasi, dan oleh pengurus koperasi diteruskan kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban yang telah terjadi perubahan sejak Koperasi Pemuda Tri Karya dibentuk Tahun 1997.
Recommended Citation
Sahertian, Agnefia Elisia
(2021)
"Implikasi Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Terhadap Peranan Notaris Pembuat Akta Koperasi (Studi Terhadap Akta Koperasi Pemuda Tri Karya),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 38.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/38
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons