•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik demi keperluan dan kepentingan masyarakat umum di bidang keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, seorang pejabat umum diwajibkan untuk memiliki ilmu dibidang kenotariatan serta memiliki akhlak yang baik agar akta autentik yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan hukum yang bisa merugikan pihak-pihak. Notaris dan PPAT tidak diperbolehkan untuk melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta. bagaimana tidak, akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT adalah alat bukti tulisan yang memiliki tingkat pembuktian paling sempurna di muka pengadilan. Karenanya dalam pembuatan akta tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Kendati demikian, walaupun Notaris dan PPAT telah melakukan kewajibannya, ada saja pihak-pihak yang tidak taat hukum. Disitulah peran dan fungsi prinsip kehati-hatian seorang pejabat umum harus diterapkan. Sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi dari tahap awal pembuatan akta hingga tahap terakhir penandatanganan. Jika ada yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa akta autentik dinilai tidak layak di muka pengadilan, maka terhadap akta tersebut dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan ataupun akta yang dibatalkan demi hukum. Pokok permasalahan dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana seorang Notaris dan PPAT melaksanakan kewajibannya dalam rangka memeriksa kebenaran dokumen syarat pembuatan akta autentik. Serta tanggungjawab Notaris dan PPAT bilamana ternyata akta autentik yang dibuatnya menggunakan dokumen palsu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya berimbas kepada kerugian terhadap para pihak diluar akta. Seharusnya terhadap Akta Jual Beli Nomor 1XX/2014 dapat dibatalkan karena dalam proses pembuatan aktanya, pihak pertama terbukti melanggar hukum dengan memalsukan identitas.

Share

COinS