Indonesian Notary
Abstract
Tanah merupakan komoditas penting bagi kehidupan manusia. Tanah digunakan sebagai tempat tinggal, dan dijadikan investasi. Namun, ketersediaan tanah sekarang ini semakin menipis. Salah satu cara perolehan tanah yaitu dengan jual-beli. Putusan pengadilan negeri subang No. 1/Pdt.G/2020/Pn Sng menyatakan adanya transaksi jual-beli tanah menurut ketentuan adat. Penjual tersebut menjual kembali objek jual-beli kepada orang yang berbeda tanpa sepengetahuan pembeli pertama, jual-beli tersebut dibuat secara notarial. Pembeli pertama tidak mengetahui tanahnya berpindah kepemilikan kepada pembeli kedua. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana perlindungan hukum perjanjian di bawah tangan dan perlindungan hukum pembeli yang beritikad baik terhadap akta jual-beli yang tidak diakui penjual. Bentuk penelitian menggunakan normatif, tipologi penelitian menggunakan deskriptif analitis dengan bentuk preskiptif, jenis data menggunakan data primer melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui studi kepustakaan, pengumpulan data menggunakan undang-undang dan peraturan pemerintah sedangkan sumber sekunder melalui literatur, website, maupun jurnal, metode analisa data bersifat kualitatif, bentuk laporan penelitian menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual-beli dapat dilaksanakan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun berakibat tidak dapat didaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, sehingga sertipikat tidak dapat terbit. Pembuktian peralihan lemah, dan tidak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya, jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pembuatan akta jual-beli dapat didaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, sehingga dapat terbit sertipikat. Akta jual-beli merupakan bukti beralihnya kepemilikan hak atas tanah, dan sertipikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, meskipun adanya pengingkaran dari penjual setelah pembuatan akta jual-beli dilaksanakan. Jual-beli tanah lebih baik dilaksanakan di hadapan pejabat pembuat akta tanah, untuk mendapatkan kepastian hukum.
Recommended Citation
Prasetyo, Panji
(2021)
"Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penjual (Putusan Pengadilan Negeri No. 1/PDT.G/2020/PN SNG),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 35.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/35
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons