•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan pengalihan sebagian piutang atas nama melalui cessie dalam perkara permohonan PKPU berdasarkan Putusan No. 279/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan bentuk metode penelitian normatif untuk menjawab permasalahan keabsahan pengalihan seluruh dan sebagian piutang atas nama melalui cessie serta pertimbangan Majelis Hakim atas legalitas cessie dalam permohonan PKPU pada Putusan No. 279/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihan piutang atas nama melalui cessie adalah sah manakala memenuhi ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan perjanjian dasar peralihan piutang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 s.d. Pasal 1340 KUHPerdata. Legalitas partial assignment selain ditentukan kebasahan cessie dan perjanjian dasarnya juga dilihat dalam itkikad baik pelaksanaan perjanjian tersebut sehingga tidak merugikan cessus. Majelis Hakim, meskipun telah tepat dalam menolak permohonan PKPU namun kurang cermat dalam menilai keabsahan cessie atas sebagian piutang karena cedent tidak beriktikad baik Penulis menyarankan untuk dilakukan amandemen terhadap peraturan-peraturan terkait cessie dengan mengoptimalkan peran notaris guna memastikan adanya penyuluhan hukum dan terwujudnya tujuan hukum dalam pemulihan ekonomi nasional.

Share

COinS