•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai hak anak dari perkawinan kedua yang dibatalkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI)” dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pria dan seorang wanita. Namun, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI menganut monogami dengan pengecualian dimana dimungkinkan seorang pria memiliki istri lebih dari seorang jika disepakati dan memenuhi syarat tertentu. Sedangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut monogami mutlak sehingga perkawinan bigami maupun poligami dilarang pelaksanaannya. Apabila perkawinan poligami dilaksanakan tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan, maka perkawinan dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut memiliki akibat hukum, salah satunya terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum anak dari perkawinan kedua yang dibatalkan dan hak anak tersebut terhadap harta peninggalan ayahnya menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan. Selain itu, penelitian ini membandingkan pembatalan perkawinan berdasarkan sistem hukum Islam dengan sistem hukum Barat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kedudukan hukum anak dari perkawinan kedua yang dibatalkan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam hubungan hukum antara orang tua dengan anak tidak terhapus, sehingga kekuasaan anak berada di orang tuanya, sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kekuasaan anak berakhir dan berubah menjadi perwalian. Dengan begitu, anak-anak tersebut secara perdata memiliki hak atas harta peninggalan ayahnya sebagai anak sah yang memiliki hubungan darah.

Share

COinS