Indonesian Notary
Abstract
Dalam menyelenggarakan RUPS, terdapat beberapa kendala yang dapat dialami oleh Perusahaan Terbuka yang salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan para pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dimungkinkan para pemegang saham perusahaan tidak harus bertatap muka secara langsung dalam melakukan RUPS, tetapi pemegang saham dapat memberikan kuasa elektonik kepada penerima kuasa untuk mewakilinya dalam menghadiri RUPS secara fisik dengan kehadiran terbatas. Permasalahan tersebut mendorong terciptanya suatu sistem pemberian kuasa yang terintegrasi dan mudah digunakan bagi para pemegang saham yaitu dengan penyelenggaraan surat kuasa secara elektronik atau e-Proxy, tanpa mencederai apa yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Adapun artikel ini, membahas keabsahan penerapan e-proxy pada sistem eASY.KSEI ditinjau dari ketentuan hukum di Indonesia, kemudian pengaturan penerapan e-Proxy di negara Turki dan peran Notaris dalam penerapan e-proxy pada sistem eASY.KSEI milik KSEI sebagai instrumen pemberian kuasa dalam e-RUPS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah keabsahan penerapan e-proxy pada sistem eASY.KSEI sebagai instrumen pemberian kuasa dalam e-RUPS memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan sebagaimana terdapat pada Pasal 1848 KUHPerdata dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Penerapan pemberian kuasa secara elektronik di Turki dilakukan sejak terbitnya Undang-undang RUPS Nomor 28395 Tahun 2012, seluruh emiten harus melakukan pengumuman rapat serta melaksanakan RUPS melalui sistem E-Gem (Electronic General Assembly Meeting) yang dikembangkan oleh MKK yang merupakan lembaga kustodian sentral negara Turki. Adapun peran notaris dalam penerapan e-proxy pada sistem eASY.KSEI adalah dengan membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.
Recommended Citation
Irfansyah, Muhammad
(2021)
"E-Proxy Sebagai Bentuk Pemberian Kuasa Dalam Pelaksanaan Rups Pt Terbuka; Tinjauan Terhadap Sistem Easy.Ksei Oleh Ksei,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 32.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/32
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons