•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The background of this research, there is a non-compliance about pawn farm land which has been regulated in the Government Regulation In Lieu Of Law 56/1960 especially in Watukarere Village, Lamboya Sub-District, West Sumba District. Therefore, important to know how the implementation of this regulation especially in article 7 (2) in Watukarere Village, Lamboya Sub-District, West Sumba District. The author use empirical legal research to find out the fact on the Watukarere Vilage. The author found that until now, the pawn farm land in Watukarere Village, Lamboya Sub-District, West Sumba District non-comply with these regulations, the reason is people in Watukarere Vilage are used to common law in Watukarere Vilage, and consider it as local wisdom, the people in Watukarere Vilage doesn’t know about these regulations because there are no socialization by the government.

Bahasa Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya ketidak sesuaian penerapan gadai tanah pertanian dari yang telah diatur oleh Perppu 56 Tahun 1960 terutama dalam praktiknya di Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Oleh karena itu, perlu dikaji bagaimana implementasi ketentuan mengenai gadai tanah pertanian pada Pasal 7 ayat (2) Perppu 56 Tahun 1960 di Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris karena penulis ingin menggali kenyataan di lapangan. Adapun dalam penelitian ini penulis menemukan fakta bahwa sampai sekarang gadai tanah pertanian di Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perppu, hal ini dikarenakan masyarakat disana sudah terbiasa dengan hukum adat di sana, dan menanggap hal itu sebagai kearifan lokal, dan masyarakat juga tidak banyak yang mengetahui tentang peraturan tersebut karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

Share

COinS