•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The nationalization of the assets of the former Dutch Railway company carried out by the Government of the Republic of Indonesia still leaves legal problems to this day, especially the transfer and allocation of land which is currently controlled by PT. Kereta Api Indonesia (Persero). The assets of the former Dutch Railway Company cannot be directly controlled by PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IV Semarang, without going through the process of transferring land rights according to applicable laws, namely Law concerning Basic Agrarian Regulations and Law concerning State Treasury. While the assets in the form of the lands of the former Dutch Railway Company are state land which is currently controlled by retired railway employees, formerly called the Railway Company (PJKA), the status of which is Civil Servants under the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia. The legal entity status change of The Railway Company (PJKA) to PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (now under the Ministry of State-Owned Enterprises), of course has its own legal consequences, especially in terms of the transfer of land rights and the designation of land controlled by PT. Kereta Api Indonesia (Persero) as one of the business units of State-Owned Enterprises which incidentally is a Limited Liability Company (Persero). The research method used in this study is normative juridical with a prescriptive data analysis approach. Based on the results of the study that the transfer of land rights requires a process of capital investment in a State-Owned Enterprise and it is hoped that there will be synchronization between theory, legislation and their implementation in the application of agrarian law in Indonesia.

Bahasa Abstract

Nasionalisasi aset eks perusahaan Kereta Api Belanda yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia masih meninggalkan masalah hukum hingga saat ini, khususnya peralihan dan peruntukan tanah yang saat ini dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Aset eks Perusahaan Kereta Api Belanda tidak serta merta dapat dikuasai langsung oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IV Semarang, tanpa melalui proses peralihan hak atas tanah menurut perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan aset berupa tanah-tanah eks Perusahaan Kereta Api Belanda tersebut adalah tanah negara yang saat ini dikuasai oleh para pensiunan pegawai kereta api, dahulu disebut Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), status kepegawaiannya adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Adanya perubahan status badan hukum dari PJKA menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (sekarang di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara), tentu saja mempunyai konsekuensi hukum tersendiri terutama dalam hal peralihan hak atas tanah dan peruntukan atas tanah yang dikuasai oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Negara yang notabenenya adalah Perseroan Terbatas (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan data yang dianalisa secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peralihan hak atas tanah memerlukan adanya proses penyetoran modal dalam suatu Badan Usaha Milik Negara serta diharapkan agar terjadi sinkronisasi antara teori, peraturan perundang-undangan dan implementasinya dalam penerapan hukum bidang agraria di Indonesia.

Share

COinS