•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The legal vacuum of implementing regulations of Law Number 20 of 2011 concerning Flats to further regulate the implementation of the Association of Owners and Tenants of Flats, provoked the Ministry of Public Works and People's Work to issue regulations regarding the Association of Owners and Tenants of Flats. In 2018, a regulation was issued, namely the Minister of PUPR Regulation Number 23/PRT/M/2018 concerning the Association of Owners and Occupants of Flats Units, then followed by the issuance of Governor Regulation Number 132 of 2018 by the DKI Jakarta Government. The presence of these two regulations has led to several polemics arising from various parties, from the issue of restricted voting rights, to conflicts between the two regulations which are deemed inappropriate and create legal uncertainty. The problems raised in this journal are how is the crossing regulation between implementing regulations regarding PPPSRS in Indonesia and how is the harmonization of crossing regulations between implementing regulations for PPPSRS. From this formulation, the answer is that there are five things that are crossing regulations between the two regulations and from there is a legal disharmony that must be harmonized. Harmonization of law that can be done, among others, by revoking regulations/revisions, revising Pergub, and making Government Regulations as a reference for regional governors other than Jakarta.

Bahasa Abstract

Kekosongan hukum terhadap peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun, memancing lembaga kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat untuk menerbitkan peraturan mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Pada tahun 2018 terbit peraturan yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, lalu kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 oleh Pemerintah DKI Jakarta. hadirnya kedua peraturan ini menimbulkan beberapa polemik yang timbul dari berbagai pihak, dari permasalahan hak suara yang dibatasi, hingga pertentangan-pertentangan di antara kedua peraturan tersebut yang dianggap tidak sesuai dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah Bagaimana crossing regulation di antara peraturan pelaksana mengenai PPPSRS di Indonesia dan Bagaimana harmonisasi atas crossing regulation di antara peraturan pelaksana PPPSRS dari rumusan tersebut didapatkan jawaban bahwa terdapat lima hal yang menjadi crossing regulation di antara kedua peraturan tersebut dan dari timbullah disharmonisasi hukum yang harus diharmonisasikan. Harmonisasi hukum yang dapat dilakukan di antaranya dengan Mencabut permen/ revisi, merevisi Pergub, dan Membuat Peraturan Pemerintah sebagai acuan untuk pergub daerah lain selain Jakarta

Share

COinS