•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This study discusses the role and the responsibility of a notary in making a deed related to the takeover of collateral (AYDA) as an alternative settlement of bad loans. Banks in channeling credit certainly need a notary as a bank partner who plays a role in making credit-related deeds. One of the settlements of bad loans at banks is by taking over collateral (AYDA), which is an asset obtained by the bank either through auction or outside the auction from the owner of the collateral, if the owner of the collateral/debtor is negligent in fulfilling his obligations. However, the implementation of AYDA often causes problems in settlement because the collateral is non-marketable, so that in the process of selling the collateral the bank has difficulty in disbursing it. The problems raised by the author are regarding the implementation of the settlement of bad loans at banks through the takeover of debtor's collateral (AYDA); and the role and responsibilities of the Notary in making the deed related to the takeover of the debtor's collateral. To answer this problem, a normative juridical legal research method with an explanatory typology is used. The data analysis was carried out qualitatively. The results showed that in the settlement of bad loans, the bank made an offer in the form of paying off all debtor's debts, the debtor sold the collateral himself during the agreed time period or took over the credit to another bank, if the offer did not find results, the bank had to do AYDA. In the case of collateral that is difficult to disburse and cannot cover all of the debtor's debt, the bank seeks to add additional collateral and make quick sales. Notaries as bank partners are responsible for the risks that arise in the deed they make. Therefore, a notary must be careful and uphold his professional ethics so as not to deviate from his authority.

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas mengenai peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta terkait pengambilalihan agunan (AYDA) sebagai alternatif penyelesaian kredit macet. Bank dalam menyalurkan kreditnya membutuhkan notaris sebagai rekanan bank yang berperan membuat akta-akta terkait perkreditan. Salah satu penyelesaian kredit macet pada bank adalah dengan melakukan pengambilalihan agunan (AYDA) yaitu suatu aktiva yang diperoleh bank baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dari pemilik agunan, jika pemilik agunan/ debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya. Namun seringkali pelaksanaan AYDA menimbulkan permasalahan dalam penyelesaiannya karena agunan tersebut non-marketable, sehingga dalam proses penjualan agunan pihak bank mengalami kesulitan dalam pencairannya. Adapun permasalahan yang diangkat penulis yaitu mengenai pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada bank melalui pengambilalihan agunan debitur (AYDA); dan peran serta tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta terkait dengan pengambilalihan agunan debitur. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Adapun analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa dalam penyelesaian kredit macet bank memberi penawaran berupa pelunasan seluruh utang debitur, debitur menjual sendiri agunannya selama tempo waktu yang disepakati atau take over kredit ke bank lain, jika penawaran tersebut tidak menemukan hasil, bank harus melakukan AYDA. Pada agunan yang sulit dicairkan dan tidak dapat menutup seluruh utang debitur maka bank berupaya melalui agunan tambahan dan melakukan penjualan cepat. Notaris sebagai rekanan bank bertanggung jawab atas resiko yang timbul dalam akta yang dibuatnya. Oleh sebab itu, notaris harus teliti dan menjunjung tinggi etika profesinya agar tidak menyimpang dari kewenangannya.

Share

COinS