•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini menganalisis perbuatan notaris baik ketika dalam menjalankan tugas jabatannya maupun dalam kehidupan sehari-harinya sehingga dapat mempengaruhi keluhuran dan martabat notaris yang mengemban jabatan kepercayaan. Sebagaimana ditemukan dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya Nomor 19/pdt/2020/PT.PLK yang menjerat seorang Notaris/PPAT atas penguasaan sertifikat hak milik dengan tanpa alas hak, yang menyebabkan kerugian pihak ketiga. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai larangan bagi notaris terkait penyalahgunaan jabatannya dalam ketentuan hukum di Indonesia dan implikasi yuridis dalam penguasaan sertifikat hak milik oleh Notaris yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 4 Kode Etik Notaris Tahun 2015 serta Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur terkait larangan bagi profesi notaris dalam rangka menciptakan perlindungan serta menghendaki agar notaris bertanggung jawab menjalankan tugas jabatannya sebagai jabatan kepercayaan yang bermartabat luhur. Berdasarkan penelitian ini sebagai bentuk tanggung jawabnya, Notaris/PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi, yaitu sanksi perdata berupa ganti kerugian, sanksi pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sanksi administrasi berupa pemberhentian secara tidak hormat. Adapun terhadap pihak yang dirugikan dari perbuatan notaris tersebut, seharusnya melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris yakni sebagai lembaga pengawas notaris semestinya berperan aktif dalam memberikan persetujuan atau penolakan dalam pemeriksaan perilaku notaris yang mempengaruhi keluhuran dan martabat jabatan notaris

Share

COinS