•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Menurut ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan dalam arti tidak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang akan dibahas adalah terkait status hukum atas tanah dan bangunan yang telah dikuasai pembeli. Kemudian mengenai cara penyelesaian yang dapat dilakukan pembeli untuk dapat mendaftarkan tanahnya hingga memiliki sertipikat atas namanya akibat jual beli tanah di bawah tangan yang terjadi dalam Putusan Nomor 676/Pdt.G/2016/PN.Sby. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli tanah yang dilakukan tanpa Akta Jual Beli PPAT adalah sah menurut hukum selama syarat materiil terpenuhi. Kemudian untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah serta bangunannya maka pembeli dapat melakukan upaya berupa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya dan memberikan izin serta kuasa kepada penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat dalam melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli, sehingga jual beli hak atas tanah dapat dibuktikan dengan Akta Jual Beli untuk segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.

Share

COinS