•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pada dasarnya setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, yang mana perjanjian tersebut harus dinyatakan dalam akta autentik sehingga disini terdapat peran Notaris untuk melakukan pembuatan akta. Seperti pada putusan ini adanya perjanjian pengakuan utang yang dibuat oleh para pihak yang mana disertakan dengan surat kuasa pada putusan nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Mrs, berawal dari adanya tanah sawah yang jual oleh pihak ketiga dengan pihak Perumnas yang mana perbuatan hukum tersebut tidak diketahui oleh para ahli waris yang memiliki obyek tersebut sehingga obyek tersebut di sangketan oleh para ahli waris yang mana mereka miliki kekuasaan penuh terhadap tanah tersebut. Rumusan yang akan di pakai oleh Penulis yaitu bagaimana pengaturan akta pengkuan dan surat kuasa yang dianggap menjadi akta autentik? dan bagaimana akibat hukum dari akta pengakuan dan surat kusa yang dibuat dihadapan Notaris dengan menggunakan jaminan hak atas tanah yang dianggap jual beli? Pembahasan pada kasus ini bahwa sudah sangat jelas bahwa akta pengakuan utang dan kausa yang dibuat oleh para almarhum dan almarhumah ahli pewaris kepada pihak ketiga bukan merupakan suatu transaksi jual beli, namum pihak ketiga menganggap bahwa dengan aktanya tersebut merupakan penyerahan yang diberikan oleh para almarhum karena berisikan pengakuan kepemilikkan ha katas tanah. Sedangkan pemindahan hak atas tanah harus dibuat oleh PPAT dan bukan oleh Notaris sebagaimana diatur dalam diatur juga pada PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Notaris juga harus memahami bahwa apabila adanya ranah atau perbuatan yang berkaitan dengan pertanahan itu merupakan tugasnya seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah bukan seorang Notaris.

Share

COinS