•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

PPAT memiliki tugas dan wewenang untuk membuat sebuah akta otentik yang menjadi dasar dari peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. akta otentik yang dibuat oleh PPAT harus mampu memeberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah maupun calon penerima hak atas tanah yang baru. Sebelum dilakukannya penndaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuat suatu akta jual beli sebagai dasar pendaftaran peralihan haknya. Tetapi dalam prakteknya sering terjadi kelalaian yang dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah. penelitian ini dilakukan dalam bentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah penelitian preskriptif. Hasil penelitian yang dicapai adalah PPAT yang lalai dalam melaksanakan tugasnya dan mengakibatkan akta yang dibuatnya tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara administratif, pertanggungjawaban secara perdata maupun tanggungjawab secara pidana. PPAT dalam proses peradilan dapat diletakan sebagai turut tergugat sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan perbuatan hukum yang digugat tersebut, yang kemudian PPAT juga harus ikut tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut. Dengan batal demi hukumnya akta jual beli maka proses peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan juga dinyatakan batal dan Kantor Pertanahan harus mengalihakan kembali hak atas tanah tersebut keatas nama penjual.

Share

COinS