Indonesian Notary
Abstract
PPAT memiliki tugas dan wewenang untuk membuat sebuah akta otentik yang menjadi dasar dari peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. akta otentik yang dibuat oleh PPAT harus mampu memeberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah maupun calon penerima hak atas tanah yang baru. Sebelum dilakukannya penndaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuat suatu akta jual beli sebagai dasar pendaftaran peralihan haknya. Tetapi dalam prakteknya sering terjadi kelalaian yang dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah. penelitian ini dilakukan dalam bentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah penelitian preskriptif. Hasil penelitian yang dicapai adalah PPAT yang lalai dalam melaksanakan tugasnya dan mengakibatkan akta yang dibuatnya tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara administratif, pertanggungjawaban secara perdata maupun tanggungjawab secara pidana. PPAT dalam proses peradilan dapat diletakan sebagai turut tergugat sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan perbuatan hukum yang digugat tersebut, yang kemudian PPAT juga harus ikut tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut. Dengan batal demi hukumnya akta jual beli maka proses peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan juga dinyatakan batal dan Kantor Pertanahan harus mengalihakan kembali hak atas tanah tersebut keatas nama penjual.
Recommended Citation
Sari, Bekti Farahtika
(2021)
"Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/PDT/2018/PTMDN),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 24.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/24
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons