•  
  •  
 

Indonesian Notary

Authors

Wandi .Follow

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/PPAT yang biasanya menugaskan karyawannya untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak, namun terjadi tindak penggelapan oleh karyawan yang tidak menyetorkan uang titipan klien tersebut, bahkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan Notaris/PPAT berulang kali, sehingga merugikan klien serta Notaris/PPAT itu sendiri. Adapun permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai kewenangan Notaris/PPAT dalam menerima penitipan pembayaran pajak berkaitan dengan akta jual beli tanah dari klien; dan tanggung jawab Notaris/PPAT atas tindakan karyawannya yang menggelapkan uang pajak berkaitan dengan akta jual beli tanah milik klien secara berlanjut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan bentuk penelitian yuridis normatif, data yang relevan dengan penelitian ini yaitu data sekunder yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah menyetorkan uang pajak jual beli tanah titipan klien merupakan pelayanan tambahan yang bersifat accesoir dan bukan kewenangan dasar Notaris/PPAT, sehingga Notaris selaku PPAT tetap dapat memberikan pelayanan tersebut apabila dipercayakan oleh kliennya dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, walaupun sebetulnya secara hukum wajib pajak (klien) yang berkewajiban menyetor pajak dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap penggelapan uang pajak titipan klien yang dilakukan karyawannya adalah berupa tanggung jawab perdata dan administratif. Maka dari itu perlu adanya revisi pengaturan berkaitan dengan batasan pemberian layanan Notaris/PPAT di luar kewenangannya, membuat Standar Operasional Prosedur penyetoran uang pajak titipan klien, serta Notaris/PPAT harus mengawasi dengan pengendalian inspeksi teratur dan langsung atau laporan terhadap jalannya pekerjaan di kantor Notaris/PPAT terkait, terutama pengawasan pada kinerja karyawan.

Share

COinS