•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penegakan atas Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris terhadap Notaris yang terlibat tindak pidana korupsi. Notaris dalam menjalankan jabatannya harus tunduk terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris adalah sebuah officium nobile, sebuah jabatan kepercayaan dari masyarakat dan negara, sehingga pengawasan terhadap perilaku Notaris dalam menjalankan jabatannya harus dilakukan dengan baik. Salah satu tindak pidana yang dapat menjerat Notaris adalah tindak pidana korupsi baik terlibat secara langsung maupun tidak, sebagaimana kasus yang dijabarkan dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/III/2020. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pengusulan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan penegakan atas Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris terkait tindak pidana korupsi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, tipologi penelitian adalah eksplanatoris dengan metode analisis data kualitatif. Hasil analisa adalah Notaris yang tidak terlibat secara langsung atas suatu tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris, selain sanksi jabatan dijatuhi pula sanksi internal organisasi berupa pencabutan keanggotaan perkumpulan berdasarkan Pasal 13 Kode Etik Notaris.

Share

COinS