•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Pengadilan dikarenakan akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu yang dimasukkan oleh penghadap dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di bawah tangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Notaris, yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri No 208/Pdt.G/2019/PN TJK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai analisis keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan berita acara di bawah tangan dan tanggung jawab Notaris terhadap Akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Metode penelitian dengan bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dengan eksplanatoris, dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuatnya.

Share

COinS