•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris merupakan salah satu tumpuan bagi terwujudnya kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, mengingat pada Notaris diberikan beberapa kewenangan sebagai pejabat umum yang salah satunya adalah membuat akta autentik yang sangat penting sifatnya untuk menjamin kepastian hukum. Namun memasuki era cyber notary, Notaris dituntut untuk melakukan terobosan dalam menjalankan kewajibannya tersebut dan memodifikasi penerapan asas yang tidak sejalan lagi dengan kebutuhan masyarakat era cyber notary. Adapun permasalahan yang penulis angkat yaitu mengenai perkembangan akta notaris di Indonesia dalam era cyber notary ditinjau dari asas tabellionis officium fideliter exercebo serta penerapan asas tabellionis officium fideliter exercebo di Indonesia dalam era cyber notary. Metode peneitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk akta Notaris di Indonesia masih sesuai dengan asas tabellionis officium fideliter exercebo yaitu dalam bentuk kertas atau konvensional. Namun, penerapan asas tabellionis officium fideliter exercebo di Indonesia dalam era cyber notary mengalami perubahan. Contohnya dalam pembuatan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris masih datang secara fisik, namun beberapa penghadap tidak secara fisik tetapi menggunakan video konferensi. Perangkat video konferensi sebagai sarana penghubung peserta Rapat Umum Pemegang Saham sehingga semua peserta Rapat Umum Pemegang Saham dapat saling melihat melalui layar monitor, mendengar pembicaraan atau berkomunikasi secara tulisan elektronik melalui scanner atau facsimile atau e-mail serta langsung berinteraksi dalam pengambilan keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.

Share

COinS