Indonesian Notary
Abstract
Kehadiran notaris dan PPAT sebagai pejabat publik merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan yang dilakukannya, terutama perikatan terkait perdagangan dan kehidupan sehari-hari. Fungsi PPAT dan notaris sendiri menjamin kebenaran materiil dan kebenaran formil dalam setiap akta peralihan hak atas tanah dan bangunan ataupun perihal lainnya serta berperan juga untuk memeriksa kewajiban-kewajiban para pihak yang harus dipenuhi berkaitan dengan peralihan hak tersebut. Hal ini demi terciptanya suatu akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Terdapat 3 (tiga) macam PPAT, yaitu PPAT, PPAT sementara, dan PPAT Khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasa1 1 angka 1, 2, dan 3 PJPPAT. PPAT sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta hibah yang dibuat oleh PPAT sementara tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif hibah maupun perjanjian. Serta akta-akta yang dibuat oleh notaris tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat dan notaris tersebut bertanggungjawab secara administratif, pidana, maupun perdata.
Recommended Citation
Permatasari, Cynthia Bella
(2021)
"Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen NOMOR 103/PDT.G/2020/PN.KPN),"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 15.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/15
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons