•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini mengenai pembatalan akta hibah yang telah dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan PPAT dan dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Pemberian hibah oleh orang tua kepada anak diberikan atas dasar kasih sayang demi kesejahteraan anak. Permasalahan muncul ketika orang tua sebagai pemberi hibah menarik kembali atau melakukan pembatalan terhadap hibah yang telah diberikan. Seperti hal yang terjadi pada gugatan perkara nomor Putusan Pengadilan Agama Jambi No. 602/pdt.g/2020/PA.Jmb. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pembatalan akta hibah yang telah dibuat di hadapan PPAT dan akibat hukum terhadap pembatalan akta hibah yang telah terjadi peralihan orang tua kepada anaknya. Untuk menjawab pertanyaaan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian adalah deskriptif analitis dengan metode Analisa yuridis kualitatif serta wawancara kepada pihak-pihak yang berwenang. Hasil Analisa adalah terhadap proses pembatalan akta hibah yang telah dibuat di hadapan PPAT harus dengan mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan yang berwenang baik Negeri ataupun Agama, terhadap akibat hukum pembatalan akta hibah yang telah terjadi peralihan dari orang tua kepada anak bahwa aka hibah serta turunan yang timbuk dari terbitnya akta hibah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mengikat terhadap para pihak. Terhadap obyek hibah yang telah beralih atas nama penerima hibah dapat melakukan pengajuan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan setempat karena berhubungan dengan administrasi pertanahan.

Share

COinS