•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Protokol Notaris merupakan salah satu dokumen negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh para Notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses penyimpanan dan pemeliharaannya selama ini masih terkendala pada tempat dan biaya perawatan. Saat ini teknologi menawarkan solusi yang memudahkan Notaris dalam menjalankan tugasnya tersebut dengan diubahnya media kertas menjadi kertas elektronik untuk mengakomodasi kendala tersebut dengan sistem keamanan yang mendukung dan terus berkembang. Korea Selatan merupakan salah satu Negara yang telah menerapkan sistem penyimpanan Protokol Notaris secara elektronik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perbandingan ketentuan penerapan penyimpanan Protokol Notaris di Korea Selatan dan di Indonesia serta bagaimana seharusnya reformasi sistem hukum kenotarisan kedepan guna mengadopsi penyimpanan protokol Notaris secara elektronik di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana merupakan penelitian yang secara khusus meneliti hukum dan mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis dengan jenis data sekunder yakni diperoleh dari penelusuran kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif (comparative approach) yakni membandingkan aturan hukum suatu Negara dengan aturan hukum Negara lain yang mengatur mengenai hal yang sama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Protokol Notaris yang disimpan secara elektronik sangat memudahkan Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik yang mempunyai tugas melayani masyarakat di bidang perdata. Salah satu Negara yang telah menerapkannya adalah Korea Selatan dengan diamandemenkannya South Korean Notary Public Act Nomor 9416 tanggal 6 Februari 2009 yang mulai dilaksanakannya sejak tanggal 7 Agustus 2010, sehingga Indonesia juga harus membuat aturan yang tegas tentang penyimpanan Protokol Notaris secara elektronik dalam kaitannya dengan cyber notary.

Share

COinS