•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang secara hukum. Notaris yang merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik juga merupakan warga negara yang mendapat perlindungan hukum. Pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan notaris merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh notaris. Tetapi apabila notaris mendapatkan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan, seharusnya diperiksa dan diadili sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Majelis Pengawas Pusat dalam memberikan sanksi berupa usul pemberhentian dengan tidak hormat; dan, upaya hukum terhadap notaris yang diberikan sanksi tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan teknik penelitian kepustakaan. Tipe penelitian dalam tesis ini adalah problem identification. Hasil analisa dalam penelitian ini adalah bahwa pertimbangan Majelis Pengawas Pusat dalam memberikan sanksi berupa usul pemberhentian dengan tidak hormat tidak tepat karena perbuatan tidak memberikan salinan akta tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Upaya hukum yang dapat dilakukan notaris apabila dijatuhi sanksi tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah dengan mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris agar tidak diberikan sanksi secara sewenang-wenang.

Share

COinS