Indonesian Notary
Abstract
Pewarisan harta peninggalan pewaris (boedel waris) untuk para ahli warisnya yang berhak mewaris sudah seharusnya didahului dengan pembuatan surat keterangan waris oleh instansi atau notaris yang berwenang membuatnya, terkadang diperlukan untuk dibuat juga akta pernyataan waris oleh notaris. Hal ini disebabkan keterangan ahli waris yang berhak mewaris dan berapa masing-masing bagiannya akan dituangkan dalam surat keterangan waris dan akta pernyataan waris sehingga hak mutlak (legitieme portie) dari ahli waris golongan kesatu, lurus ke atas dan/atau ke bawah (legitimaris) akan mendapatkan pembuktian yang kuat dan dapat menuntut haknya apabila dilanggar. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, tipologi penelitian ini merupakan penelitian yang berisifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis peristiwa hukum konkret sesuai dengan teori. Hasil analisa adalah ahli waris yang meninggal setelah pewaris dan meninggalkan keturunan dan pasangannya (ahli waris) maka keturunannya mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri, dan balik nama atas tanah waris tanpa adanya pembagian hak bersama atau izin ahli waris lainnya (menguasai harta peninggalan) merupakan perbuatan melawan hukum.
Recommended Citation
Handika, Cut Priska Putri
(2021)
"Perbuatan Melawan Hukum Ahli Waris Dalam Pembagian Harta Waris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 747 K/PDT/2020,"
Indonesian Notary: Vol. 3:
Iss.
3, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/11
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons