•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Seorang notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pada masa jabatannya berlangsung harus berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, bahkan tanggung jawab dari tugas dan kewenangan tetap melekat walaupun masa jabatan Notaris telah berakhir hingga Notaris meninggal dunia. Usia pensiun Notaris adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun. Notaris yang sudah pensiun secara otomatis tidak diperkenankan lagi untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam membuat akta autentik. Kewajiban seorang Notaris yang telah berakhir masa jabatannya ialah memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris, akan tetapi tanggung jawab atas protokol Notaris tersebut tetap berada pada Notaris yang telah pensiun tersebut, termasuk apabila terdapat kesalahan dalam akta yang pernah dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa akibat hukum dan pertanggungjawaban atas kesalahan ketik pada akta otentik yang dilakukan oleh Notaris yang sudah pensiun. Untuk menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini, maka Penulis memakai metode yuridis-normatif dan bersumber pada data sekunder yaitu studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian Penulis bahwasannya akibat hukum dari kesalahan ketik pada akta otentik adalah aktanya terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Pertanggungjawaban Notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap kesalahan ketik pada akta otentik yang dibuatnya diawali dengan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan izin pada pemegang Protokol Notaris memperbaiki akta. Apabila sudah diperbaiki, maka akta tersebut dapat diperbaiki dengan membuat Akta Berita Acara Pembetulan dan salinannya wajib disampaikan kepada para pihak.

Share

COinS